Hak Waris Istri Kedua Menurut Islam
Hak Waris Istri Kedua Menurut Islam
Hak Waris Istri Kedua Menurut Islam

Assalammualaikum, wrwb

Selamat sore, saya endah ingin bertanya tentang hak waris atas istri ke 2 dimana harta diperoleh atas perkawinan ke2 yang akan di bagikan ayah + istri 1 dan anak kandung lelaki 2+1 perempuan atas pernikahan pertama semua hartanya sudah di bagikan langsung ke anak ( 3 tadi) kemudian ayah menikah dengan janda membawa anak 2, saat ini ayah+istri 1 sudah meninggal

yang menjadi pertanyaan saya sbb ;

1. Apakah harta yang diperoleh atas pernikahan ke 2 dimana istri ke 2 bekerja dan harta dari pernikahan 1 istri kedua tidak pernah ikut campur. lalu apakah harta yg diperoleh dari pernikahan denag istri ke 2, istri ke 2 tidak berhak sama sekali atas harta tersebut, begitu juga dengan anak bawaan dari istri ke 2nya.

2. kalaupun ada hak berapa atau bagaimana perhitungannya ?seandainya warisan yang ada adalah ; luas tanah 600 m dan ada bangunannya +/- 200 m, dimana Surat2 nya atas nama ayah (alm), sedangkan waris tersebut diperoleh dari hasil kerja istri ke 2 juga.

Demikian kami sampaikan mohon kami diberi penjelasan atas pembagian harta tersebut diatas sesuai dengan hukum Islam. Wasalam..

JAWABAN

1. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas peninggalan harta suami. Istri berhak mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) apabila ada anak. Bagian 1/8 itu adalah bagian kedua istri. Artinya, dibagi berdua. Sedangkan sisanya diberikan kepada semua anak kandung dari suami (laki-laki dan perempuan), di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Jadi, kalau saat suami wafat ia memiliki dua istri, maka kedua istrinya sama-sama berhak mendapat bagian waris dari harta suami. Sekali lagi, harta yang dibagi adalah harta milik suami. Kalau harta suami itu bercampur dengan harta istri, maka harus dipisah dulu harta milik istri, setelah itu baru dibagikan pada ahli waris. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Harta suami istri adalah milik masing-masing pihak. Harta hasil kerja suami adalah milik suami. Begitu juga, harta hasil kerja istri adalah milik istri. Lihat: Harta gono-gini dalam Islam.

2. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari peninggalan suaminya kalau ada anak. Sedangkan sisanya diberikan pada anak, lihat poin 1. Kalau harta itu merupakan usaha bersama dengan istri, maka sebelum dibagi, hak istri harus dipisah lebih dulu. Setelah itu baru diwaris sesuai dengan ketentuan waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam 

Sumber : http://www.alkhoirot.net/

0 comments:

Post a Comment

 
Top